JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengacara bos PT Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya menghormati langkah jaksa yang mengajukan kasasi atas putusan lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kepada kliennya.
Meski, Soesilo dan kliennya sependapat dengan putusan majelis hakim. “Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu,” ujar Soesilo kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Soesilo menjelaskan mengenai putusan onslag, perbuatan Henry Surya dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
Tapi, domain perdata karena menurut Soesilo, kasus kliennya itu tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga.
“Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, nggak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana,” terangnya.