JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo harus dihormati.
Akan tetapi, katanya, vonis mati terhadap Ferdy Sambo tersebut dinilai problematik. Pasalnya, Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.
“Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai (tingkat) kasasi atau peninjauan kembali (PK),” kata Sugeng dalam siaran pers yang diterima Radarsumbar.com, Senin (13/2/2023) sore.
Sugeng mengatakan, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan, padahal fakta tersebut ada, seperti, sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
“Pada sisi lain, IPW melihat kejahatan sambo tidak layak untuk hukuman mati. Kejahatan (pembunuhan) tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol,” katanya.
Ia menilai, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, karena hal yg meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” katanya.
Bahkan secara gambalng Sugeng menyebut bahwa vonis mati tersebut adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif. “(Majelis) Hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.