JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Aparat Kepolisian Resor Rokan Hulu, Polda Riau, menangkap seorang pria yang telah menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui video di media sosial, Selasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi di Pekanbaru, membenarkan perihal tersebut dan saat ini kasusnya telah ditangani oleh Polres Rokan Hulu.
“Benar, (pelaku) sudah ditangkap Polres Rohul,” ucapnya.
Setelah ditangkap, ternyata pelaku merupakan anak di bawah umur. Pelaku berinisial RT diketahui baru berumur 16 tahun.
Polisi kemudian meminta anak tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa.
“Karena anak di bawah umur, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor,” katanya.