JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegur partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang memanfaatkan politik identitas sebagai alat menyosialisasikan ataupun mengampanyekan diri.
“Saya rasa, teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan,” ujar Hasyim kepada wartawan usai menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan ketentuan dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) melarang penggunaan instrumen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau politik identitas sebagai sarana atau alat menyosialisasikan atau mengampanyekan diri.
“Di UU Pemilu, kan sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA kalau dalam bahasa undang-undang bisa disebut politik identitas sebagai sarana atau alat untuk menyosialisasikan diri atau mengampanyekan diri itu dilarang,” ujar Hasyim.
Hal yang dia sampaikan itu berkaitan dengan pernyataan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang mengatakan pihaknya akan melawan narasi-narasi negatif tentang politik identitas.