JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono menilai bahwa perubahan sistem pemilu tidak ideal bila ditempuh lewat uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SBY menilai, perubahan sistem pemilu adalah perubahan yang mendasar dan berdampak luas, sehingga perlu “mengajak rakyat bicara”. Menurut dia, perubahan sistem pemilu sejenis dengan perubahan-perubahan fundamental lain, yakni konstitusi, bentuk negara, serta sistem pemerintahan.
“Pada hakekatnya rakyat perlu diajak bicara, perlu dilibatkan. Ada yang menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal,” ujar SBY dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2023) dikutip dari Kompas.com.
“Menurut saya, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan (power) yang dimilikinya dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat secara keseluruhan,” lanjut dia.
Untuk mengubah sistem pemilu, penguasa dianggap perlu membuka diri dan mau mendengar pandangan pihak lain. Permainan kekuasaan yang abai terhadap aspirasi masyarakat luas dianggap tak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.