PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polsek Padang Selatan berhasil menangkap satu pelaku dugaan pungutan liar (pungli) dan pemalakan di Jembatan Siti Nurbaya.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Nanang Irawadi mengatakan, pelaku berinisial YA (26) dan ditangkap pasca video viral yang beredar di platform media sosial (Medsos) TikTok.
“Saya langsung yang memimpin penangkapan pelaku,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Nanang mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Pelaku sudah kami tahan dan periksa, sementara itu dahulu,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga berencana hendak menangkap pelaku pungli yang meresahkan di objek wisata tersebut.
“Ini sangat mengganggu kenyamanan berwisata, kami segera tindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Peristiwa tersebut menjadi buncah setelah diposting oleh akun TikTok dengan nama pengguna @axsaxavier mengunggah sebuah video dengan menyebut pelaku pungli memaksa meminta uang ke orang-orang yang berada di Jembatan Siti Nurbaya.