Writy.
Rabu, 16 Juli 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADAR SUMBAR BERITA

Terbukti Langgar Kode Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen selama Setahun

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku"

Redaksi
Senin, 30/8/2021 | 17:08 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (net)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (net)

Gabung WhatsApp Channel Radar Sumbar agar dapat update berita terkini.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPk yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin.

Pasal 4 ayat 2 huruf b berisi “Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

Sedangkan pasal 4 ayat 2 huruf a menyatakan “Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” tambah Tumpak.

Terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

“Hal memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya,” tambah Anggota Majelis Etik Albertina Ho.

Dalam pertimbangannya, majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan yaitu, pertama menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Kronologi Kasus
Lili Pintauli diketahui mengenali Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada sekitar Februari-Maret 2020 di pesawat saat perjalanan dari Medan ke Jakarta. Saat itu Syahrial sudah tahu Lili adalah pimpinan KPK dan Syahrial memperkenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai.

Setelah tiba di Jakarta, Lili lalu mengatakan ke Syahrial ada saudaranya yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh DPAM Tirta Kualo.

Lili pun mengatakan kepada Syahrial “Tolong dibantulah, itu kan haknya, mengapa belum dibayar?”. Syahrial lalu meminta nomor telepon Lili dan Lili memberikan nomornya.

Syahrial lalu meminta Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Yudhi Gobel mengapa uang jasa Ruri belum dibayar dan dijawab Yudhi bahwa kondisi keuangan PDAM Tirta Kualo sedang sulit.

Lili kemudian menyampaikan kepada saudaranya Ruri Prihatini Lubis untuk kembali membuat surat kepada Direktur PDAM Tirta Kualo dan ditembuskan kepada KPK sehingga Ruri membuat surat pada 21 April 2021 yang salah satu tembusannya disampaikan ke KPK.

“Majelis berpendapat perbuatan terperiska meminta bantuan kepada saksi M Syahrial agar uang jasa pengabdian saksi Ruri Prihatini Lubis dibenarkan namun men urut pendapat majelis petunjuk terperiksa kepada saksi Ruri untuk membuat surat kepada Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta dengan menyampaikan tembusan ke KPK adalah sangat berlebihan karena masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian karena masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian tersebut adalah urusan keperdataan sesesorang dengan perusahaan daerah, tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan,” ungkap Albertina.

Selanjutnya uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis pun dibayar dengan cara dicicil 3 kali dengan jumlah seluruhnya Rp53.334.640

Perbuatan kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di kota Tanjung Balai.

Majelis etik menyebut pada Juli 2020, setelah Lili dan Syahrial bertemu di pesawat, Lili menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan “Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil” dan dijawab Syahrial “itu perkara lama Bu, tolong dibantulah”, lalu Lili menjawab “Banyak berdoalah kau”.

Pada Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan menyhampaikan permohonan bantuan soal perkaranya dalam kasus jual beli jabatan karena saa itu ada informasi bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di kabupaten Labuhan Batu Utara dan akan melanjutkan penggeledahan di Tanjung Balai.

“Kemudian terperiksa mengatakan untuk menghubungi saudara Arief Aceh seorang pengacara di Medang dengan memberikan nomor teleponnya. Fakta ini menambah keyakinan bagi majelis bahwa hubungan komunikasi antara teperiksa dan M Syahrial sebagai seorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya teperiksa untuk emmbantu saksi M Syahrial mengatasi perkaranya karena menurut majelis seharusnya terperiksa cukup menyampaikan ‘maaf tidak bisa membantu dan carilah pengacara’ tanpa menyebut atau menunjuk nama pengacara bahkan memberikan nomor kontak pengacara yang bersangkutan,” ungkap Albertina Ho.

Terhadap vonis etik tersebut, Lili Pintauli hanya menyampaikan “terima kasih”. (ant)

Tag: HEADLINEKPKPILIHAN EDITOR
Share2TweetShareSend

Baca Juga

Pemko Gunungsitoli Tutup Sementara Perusahaan Reparasi Tabung Gas PT ABA

Pemko Gunungsitoli Tutup Sementara Perusahaan Reparasi Tabung Gas PT ABA

Selasa, 15/7/2025 | 17:01 WIB
Lima Kepala Daerah Kepulauan Nias Bahas Pembentukan Provinsi Baru

Lima Kepala Daerah Kepulauan Nias Bahas Pembentukan Provinsi Baru

Selasa, 15/7/2025 | 16:01 WIB
Erick Thohir Puji Andre Rosiade Tokoh Sepakbola yang Peduli Pembinaan Usia Muda

Andre Rosiade: Komite Wasit Diganti, Terima Kasih Ketum PSSI

Selasa, 15/7/2025 | 14:31 WIB
Indonesia Catat Sejarah di Paris, TNI Buka Parade Bastille Day 2025

Indonesia Catat Sejarah di Paris, TNI Buka Parade Bastille Day 2025

Selasa, 15/7/2025 | 12:01 WIB
Waspada! Tautan Palsu Berkedok BSU Beredar, Kemnaker: Cek hanya di Situs Resmi

Waspada! Tautan Palsu Berkedok BSU Beredar, Kemnaker: Cek hanya di Situs Resmi

Selasa, 15/7/2025 | 10:31 WIB
Tekan Lonjakan Kecelakaan, Polres Nias Gelar Operasi Patuh Toba 2025

Tekan Lonjakan Kecelakaan, Polres Nias Gelar Operasi Patuh Toba 2025

Selasa, 15/7/2025 | 10:01 WIB

TERPOPULER

  • Semen Padang FC. (dok. istimewa)

    Ini Jadwal Putaran Pertama Semen Padang FC di BRI Super League 2025/2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertifikat Masyarakat Kabupaten Pacitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Pariaman dan PB Justitia Unand Jalin Silaturahmi lewat Pertandingan Persahabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semen Padang FC Surati Mabes TNI untuk Amankan Jasa Kiper Ikram Al Ghiffari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anies Naik Private Jet ke Padang, Terduga Pemiliknya Pernah Sebut ‘Sumbar Provinsi Dajal’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

OPINI

ilustrasi IHSG
OPINI

Dari IHSG Anjlok hingga Bangkai Tikus: Krisis Komunikasi Dibalik Kebijakan Impor

Selasa, 10/6/2025 | 08:31 WIB

Ketua Askot PSSI Kota Padang dan Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye. (dok. istimewa)

Semen Padang FC Lawan Arema FC, Saatnya Tegak di Kaki Sendiri untuk Bertahan

Rabu, 21/5/2025 | 14:01 WIB
Ketua Askot PSSI Kota Padang dan Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye. (dok. istimewa)

Semen Padang FC Wajib Kalahkan Persik Jika Ingin Bertahan di Liga 1

Jumat, 16/5/2025 | 10:19 WIB
Gagasan Olahraga Sumatera Barat Jaya, Literasi (Buku) Calon Ketua

Gagasan Olahraga Sumatera Barat Jaya, Literasi (Buku) Calon Ketua

Senin, 12/5/2025 | 08:31 WIB
Andre Rosiade, Man of his Words

Andre Rosiade, Man of his Words

Sabtu, 3/5/2025 | 17:09 WIB
  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: [email protected]

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025