“Setelah dipastikan meninggal jasad korban ditutup dengan kasur oleh tersangka, selajutnya melarikan diri. Selama pengejaran tersangka awalnya juga terdeteksi kabur ke luar Sumbar,” katanya.
Ia mengatakan adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut yakni satu buah bantal, satu martil, satu kasur, satu pisau dapur dan baju kaos.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara selama-lamanya 20 tahun.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres.
Sebelumnya peristiwa penemuan mayat pertama kali ditemukan Ginggin dan Bambang pada 8 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya datang ke rumah korban dengan maksud meminjam dodos atau alat memanen sawit, namun setelah dipanggil tidak menjawab dan menemukan korban dalam keadaan tewas. (ant)