PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hingga saat ini belum menentukan status untuk kasus permintaan sumbangan dengan bermodalkan surat Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Menurut Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir gelar perkara terhadap persoalan itu adalah penentu untuk menentukan status kasus, apakah prosesnya dilanjut atau dihentikan. “Gelar perkara masih berjalan sampai saat ini dan belum ada keputusan yang kami buat,” kata Imran Amir di Padang, Senin.
Ia mengatakan masih ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi tim penyidik dalam gelar perkara, sebelum memutuskan status perkara tersebut.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan dalam penanganan saat ini pihaknya hanya berfokus pada delik tindak pidana penipuan, sesuai laporan awal yang diterima Polresta Padang.
“Jadi fokus kami adalah dugaan penipuan yang dilakukan oleh lima orang sebagai pengumpul sumbangan ke sejumlah instansi, lembaga atau badan usaha,” katanya.
Kelima orang itu adalah Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50), dan DM (36) yang membawa surat dinas untuk meminta sponsor kepada sejumlah lembaga, instansi, atau badan usaha lainnya. Diketahui mereka bukanlah pegawai ataupun honorer pemerintah daerah setempat, kini semuanya berstatus sebagai saksi.
Rico membeberkan dalam proses berjalan pihaknya telah memeriksa 10 saksi dalam persoalan tersebut, baik dari kalangan pemerintah provinsi (Bappeda), lima orang sebagai terlapor, dan lainnya.