JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pers (DP) menegaskan bahwa pendaftaran perusahaan media (pers) tidak sama dengan pendataan atau verifikasi perusahaan media.
Penegasan itu sekaligus menjawab banyaknya informasi tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers yang mengganggap tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media oleh Dewan Pers.
Dalam siaran pers yang diterima Radarsumbar.com, Selasa (28/2/2023), Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers Asmono Wikan menjelaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
“Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” jelasnya.
Dia melanjutkan, sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugasnya antara lain mendata perusahaan pers. “Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” tegasnya.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers katanya, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.