JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD setelah lima tahun bebas murni dan mengumumkan dirinya adalah eks terpidana.
Menurut Hasyim, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 itu memudahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam merumuskan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian, (putusan tersebut) memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota karena putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan putusan terdahulu itu adalah Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. Namun dalam putusan itu, calon anggota legislatif yang diatur terbatas pada calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian, KPU RI ragu untuk menerapkan substansi serupa pada PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD.
“Putusan tersebut (Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023) istiqomah dengan Putusan MK sebelumnya (Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022), yakni substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan calon anggota DPD,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, Putusan MK mengenai mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD setelah 5 tahun bebas murni dari penjara itu disampaikan dalam persidangan di Jakarta, Selasa siang.