JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pesan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Korlantas.
Kakorlantas memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan yang diterima Kapolri.