PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa ‘kecele’ usai mendatangkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil.
Pasalnya, eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika tersebut mendatangkan Pakar Pidana Unand itu guna jadi saksi meringankan.
Dinukil dari laman TV One, Guru Besar Fakultas Hukum Unand itu menyatakan perintah atasan kepada bawahan termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 114 atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Hal tersebut disampaikannya saat ditanyakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Jon Sarman Saragih yang bertanya perintah atasan ke bawahan dengan contoh mengganti sabu-sabu dengan tawas.
“Ada perintah dari atasan ke bawahan, semisal kapolda ke kapolres, pembicaraannya ganti sebagian dengan tawas, terus juga bonus bagi anggota. Itu perintahnya dalam rangka mengganti barang bukti, apa itu memenuhi unsur Pasal 55 KUHP?” tanya Jon Sarman di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).
“Bila melihat ilustrasi tersebut, ada kemungkinan yang menyuruh dan disuruh, karena dilaksanakan oleh perintah jabatan. Menurutnya, pelaksanaan itu dari perintah jabatan yang sah, tetapi tidak semua dilaksanakan dengan bawahan,” jawab Elwi.
Menurutnya, seorang bawahan terikat pada ketentuan-ketentuan peraturan internal yang disebutkan sebagaimana diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011, kemudian diperbarui dengan Perpol nomor 7 2022.