JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bagi Anda khususnya umat muslim yang gemar makan cream puff atau yang dikenal juga dengan kue sus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan untuk mewaspadai isian kue tersebut sebab bisa jadi mengandung bahan yang haram.
Cream puff ditemukan pertama kali di Prancis sekitar tahun 1540 oleh seorang kepala koki bernama Pantanelli. Dalam Bahasa Prancis, kue tersebut dikenal dengan sebutan choux pastry karena bentuknya seperti sayuran kol yang berongga. Choux berarti kol.
Seiring berkembangnya dunia kuliner, kini kue sus yang kita kenal sudah diberikan isian berupa vla, custard, atau whipped cream.
Jika melihat dari bahan-bahannya, sekilas tidak ada yang kritis bahkan ada yang termasuk dalam daftar bahan tidak kritis seperti telur. Sementara bahan lainnya seperti susu, terigu, gula, dan mentega, banyak yang sudah dijual dengan berbagai merek bersertifikat halal.
Namun, anda perlu mencermati isiannya yang umumnya adalah vla dan custard. Umumnya, keduanya dibuat dengan mencampurkan bahan-bahan utama seperti susu, telur, gula, mentega, dan tepung.
Untuk menambahkan aroma atau menghilangkan bau amis telur, biasanya vla dan custard ditambahkan dengan ekstrak vanila atau rhum essence.
Banyak yang bertanya-tanya tentang kehalalan produk ekstrak vanila sebab mengandung alkohol yang terbilang tinggi, yakni di atas 0,5 persen bahkan sampai 40 persen. Karena berupa cairan, ekstrak vanila sering disamakan dengan minuman yang dalam fatwa MUI tidak boleh mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen.
Dalam keterangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada Rabu, ekstrak vanila atau essence lainnya termasuk dalam produk-antara (intermediate product).