“Dalam jangka waktu tiga tahun ini pemerintah akan membuat berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Sesuai jadwal, Kemenkumham akan menyosialisasikan KUHP nasional yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tersebut, ke 16 perguruan tinggi di berbagai provinsi.
Enam belas perguruan tinggi tersebut ialah Universitas Syiah Kuala Aceh, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Bengkulu, Universitas Riau, Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Diponegoro Semarang, dan Universitas Negeri Padang.
Berikutnya, sosialisasi KUHP baru dilakukan di Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Mulawarman Samarinda, Universitas Mataram, Universitas Halu Oleo Kendari, dan terakhir di Universitas Muhammadiyah Sorong. (rdr/ant)