PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru secara khusus kepada aparat penegak hukum mulai Juni.
“Sosialisasi yang sangat dikhususkan nanti pada Juni 2023 kepada aparat penegak hukum,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Padang, Sumatera Barat, Kamis.
Sosialisasi KUHP yang baru tersebut dikhususkan kepada jaksa, polisi, pengacara, hingga aparatur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.
Edward menjelaskan sosialisasi itu bertujuan agar pelaksanaan KUHP nasional yang baru oleh aparat penegak hukum memiliki kesamaan atau standar parameter.
Selain itu, dalam jangka waktu tiga tahun ke depan, Pemerintah juga akan membuat berbagai peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan KUHP nasional yang disahkan pada 6 Desember 2022 tersebut.