JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sepanjang Januari-Maret 2023 telah mendeportasi 620 warga negara asing (WNA) yang bermasalah dari Indonesia ke negara masing-masing.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia, yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ratusan WNA tersebut diusir ke luar dari wilayah Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu,” kata Silmy.
Dia membantah bahwa Imigrasi “tutup mata” dengan keberadaan WNA yang bermasalah di Indonesia. Dia terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang membuat masalah di Indonesia.