PADANG, RADARSUMBAR.COM – DPD Partai Demokrat menyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat (PT Sumbar).
Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi menyampaikan langkah tersebut diambil untuk menghindari upaya-upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko.
Menurut dia, langkah itu telah berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal.
“Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut,” katanya, Selasa (4/4/2024) dalam keterangan tertulis.
DPD Partai Demokrat Sumbar berharap, adanya penegakan hukum yang adil dan jangan sampai hukum dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu.
Permohonan ini juga bertujuan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat dalam memberikan kontra memori ke PTUN Jakarta.
Demokrat Sumbar dengan tegas menyampaikan bahwa Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY adalah yang sah dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kader Demokrat Sumbar dan se-Indonesia solid bersama Ketua Umum dan siap untuk memenangkan Partai Demokrat pada pemilu 2024,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan perintah upaya penyelamatan partai kepada Ketua DPD dan Ketua DPC se-Indonesia.
AHY mengungkap bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
AHY pun menyatakan siap menghadapi PK tersebut dan tidak akan gentar. Ia mengatakan Demokrat menyerahkan kontra memori ke PTUN pada hari ini melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.