JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk kembali memasukkan kembali pupuk organik dalam jenis pupuk yang disubsidi pemerintah.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Presiden memerintahkan hal tersebut dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka yang dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Pupuk Indonesia, serta asosiasi pertanian dan pupuk.
“Presiden hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali. Dan Menteri Pertanian segera harus mengubah PP Nomor 10 itu setelah semua proses-proses yang harus dilakukan secara cepat,” kata Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Syahrul menjelaskan bahwa Presiden memerintahkan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.