JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara terkait kasus korupsi yang menyeret nama Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pihak Kominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS tersebut.
“Kominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” tulis Kominfo dalam keterangan pers, Rabu (17/5/2023).
Di tengah proses hukum yang ada, Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Dalam hal ini, kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.