PADANG, RADARSUMBAR.COM – Uang Ganti Kerugian (UKG) 18 objek pengadaan tanah yang terdiri dari sembilan (9) bidang tanah dan sembilan (9) non bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru I (seksi Padang – Sicincin) disetujui untuk dibayarkan.
Total nilai ganti kerugian yang akan dibayarkan berjumlah Rp11.479.879.100. Kabar gembira ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Audy Joinaldy, saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Menurut Audy, informasi persetujuan UKG ini didapatkan setelah cukup intens berkomunikasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Jadi kita komunikasi cukup intens beberapa hari ini dengan Bapak Qoswara, beliau Direktur Pendanaan Lahan di LMAN. Menurutnya, LMAN sudah menyurati Kementerian PUPR melalui Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga.”
“Disebutkan bahwa dari 21 bidang lahan yang diajukan, 18 diantaranya telah disetujui pembayarannya. Ini akan terus berlanjut secara bertahap,” ungkap Audy.