JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengungkapkan pentingnya divestasi perusahaan tambang asing, guna kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia, termasuk Vale Indonesia.
Andre mengatakan, divestasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamantkan bahwa perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mengurangi kepemilikan saham seban 51 persen guna dialihkan ke negara.
Dia meyakini kedaulatan hasil tambang menjadi poin penting untuk melipatgandakan pendapatan negara. “Sudah saatnya kekayaan negara ini dikelola dan di manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran Bangsa Indonesia, demikian juga untuk kekayaan mineral.”
“Sehingga sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini,” kata Andre dalam keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).
“Cita-cita itu bisa terwujud melalui hadirnya berbagai Proyek Smelter yang sedang fokus dikerjakan dan dipercepat, agar nilai jual hasil minerba ini bisa berlipat ganda melalui program Hilirisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andre menilai pentingnya Indonesia melakukan penambahan saham pada PT Vale Indonesia (PTVI) yang tidak hanya digunakan sebagai kepentingan Vale Indonesia memperpanjang kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tetapi, hal tersebut harus didasarkan kepada kepentingan masa depan bangsa Indonesia sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia.