PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ilman Edi Santoso (40) alias Rambo, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian ban di PT Transco Pratama Angkutan, Jalan Bypass Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, ditangkap Tim Pyton Unit Reskrim Polsek Lubeg.
Ia ditangkap di rumahnya di Gang Loko RT 4 RW 10, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri Nasution kepada radarsumbar.com mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Pesisir Selatan (Pessel) selama 3 bulan.
Laman 1 dari 2 Laman