Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021. Namun dalam mediasi, yang hadir hanya pelapor yakni Dodi Hendra. Dodi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Solok yang direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) untuk diberhentikan.
Sebelumnya, Dodi meminta kasus ini akan tetap dilanjutkan setelah mediasi urung dilaksanakan. “Untuk proses, saya minta proses ini lanjut,” kata Dodi di Polda Sumbar, Selasa (7/9/2021).
Seperti diketahui, Dodi melaporkan Epyardi Asda pada 9 Juli 2021. Dodi merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Epyardi Asda. Pelaporan Dodi karena Epyardi Asda diduga menyebarluaskan video rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang. (*)