PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi VI DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Andre Rosiade memaklumi penyesuaian tarif Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang dilakukan PT Hutama Karya sejak 25 Mei 2023. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk menyesuaikan tarif setiap dua tahun sekali.
“Mengacu pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022, memang setiap dua tahun sekali bisa dilakukan penyesuaian tarif dan evaluasi standar pelayanan minimal. Tujuannya pasti untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol,” kata Andre, Rabu (31/5/2023) kepada media.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini menilai penyesuaian tarif yang dilakukan oleh PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera sudah tepat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan jalan bebas hambatan yang membelah Pulau Sumatra tersebut.
“Kalau bicara jangka panjang, jalan tol ini butuh perawatan. Dengan penyesuaian tarif ini diharapkan kualitas jalan dan fasilitas umum seperti rest area dapat terus ditingkatkan sehingga para pengguna jalan tol merasa nyaman,” kata Politikus Partai Gerindra.