PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengendara narkoba jenis sabu, inex dan ganja kering berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota.
Pelaku yang bernama Zeliyoma (41) yang bekerja sebagai pedagang yang tinggal di Jorong Binasi, Nagari Kuncia, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok langsung dibawa ke Polres Solok Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadhilan didampingi Wakapolres Kompol Joni Darmawan Sabtu (3/6/2023) mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (1/6/ 2023) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Marah Hadin RT 003 RW 005, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti bungkusan plastik berisikan 14 paket yang diduga berisikan sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 2 buah bungkusan plastik diduga berisikan ganja kering, 1 buah timbangan digital, 1 buah plastik klip bening yang diduga berisikan 2 butir inex dan sepeda motor,” ungkapnya.