Dalam kesempatan itu, Erwedi juga memberikan penekanan terkait isu-isu yang beredar di masyarakat yang bisa menjadi ancaman keamanan dan ketertiban, sehingga petugas lapas diminta untuk mencermati betul terkait isu-isu yang beredar tersebut.
Sejumlah isu yang saat ini beredar, antara lain penyelundupan narkoba, penyelundupan telepon seluler ke dalam lapas, adanya praktik pungutan liar hingga pelanggaran disiplin dari petugas lembaga pemasyarakatan.
“Jangan anggap remeh situasi apapun yang terjadi di lapangan, khususnya terkait isu-isu yang beredar saat ini,” katanya.
Terkait dengan penyelundupan narkoba ke dalam lapas, kata dia, pihaknya memberikan apresiasi kepada para petugas yang memiliki integritas untuk membongkar dan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Sementara terkait dengan isu pungutan liar, ia menekankan bahwa pemberian program pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) tidak dikenai biaya, sehingga apabila ada penarikan biaya, hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang.
“Karenanya tindakan tegas harus segera diberikan kepada pelakunya. Tidak ada lagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) menunggu SK (surat keputusan), tapi SK yang mendatangi WBP,” ujarnya. (rdr/infopublik)