PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH), Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
ABH tersebut berinisial ARD, 16 tahun, warga Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, ABH tersebut diamankan pihaknya karena kedapatan mencuri sebuah handphone (telepon genggam).
“Tersangkan kami amankan di kawasan Simpang Kalumpang Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” kata Rico kepada wartawan, Minggu (20/6/2021) pagi.
Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan handphone. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/308/VI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.