JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang, Nurhali masuk dalam daftar 10 pejabat terkaya di Indonesia berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan tanggapan.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, besar kecilnya harta yang dilaporkan para penyelenggara negara dalam LHKPN kepada KPK bukan ukuran terkait atau tidak melakukan tindak pidana korupsi. Nurhali yang berada di posisi ketujuh, berdasar LHKPN yang disetorkannya kepada KPK pada 17 Februari 2021 lalu mengaku memiliki harta kekayaan senilai Rp1.601.972.500.000 atau Rp1,6 triliun lebih dan hanya memiliki utang sebesar Rp46.000.000.
“Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi,” kata Ipi Maryati kepada awak media, Kamis, 16 September 2021.
Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan self-assessment atau penilaian sendiri pejabat yang bersangkutan. LHKPN itu diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs eLHKPN.
Menurutnya, untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan penyelenggara negara, KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara,” ujarnya.
Terlepas dari wajar tidaknya harta Nurhali yang dilaporkan, KPK mengingatkan kewajiban setiap PN untuk melaporkan hartanya. Ditekankan Ipi, pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting mencegah korupsi. “KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran,” ujarnya.
Ipi lebih jauh menuturkan, sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.