Kapolres menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T yang telah dibuang oleh para tersangka. “Komplotan mereka sebenarnya ada tiga, satu orang sudah menjalani hukuman di LP, dua pelaku ini juga adalah residivis yang baru bebas masing-masing 2018 dan 2019 lalu,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, agar masyarakat tidak membeli sepeda motor tanpa surat yang jelas dan meminta untuk melaporkan penjualan kendaraan bodong yang marak di Bukittinggi dan Agam. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah mengatakan ada 12 sepeda motor dengan enam diantaranya belum diketahui pemiliknya.
“Kendaraan bodong itu kebanyakan dijual ke luar daerah, beberapa waktu lalu kita temukan di Payakumbuh, tetap waspada dengan kendaraan masing-masing,” katanya
Sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya adalah Beat Hitam BA 2560 OI, Mio Hitam BA 6513 BW, Beat Putih BA 3486 OM, Beat Biru BA 4736 MV, Revo Hitam BA 4429 FU, Mio Hijau Tanpa Plat Nomor. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant)