JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bareskrim Polri telah mengarahkan laporan mengenai Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibuat dalam bentuk dumas (aduan masyarakat).
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. “Sudah jelas kok itu, bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Beberapa relawan Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden. Namun, laporan dialihkan menjadi pengaduan masyarakat.
Laman 1 dari 2 Laman