PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa kemajuan pesat terhadap pembangunan desa terutama pengembangan aspek pariwisata.
“Potensi alam dan budaya yang dahulu menjadi monopoli pembangunan supra desa kini dapat dikelola secara mandiri oleh desa setelah lahirnya Undang-Undang Desa,” kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Nursaid di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Nursaid saat memberikan arahan pada pembukaan Ekspedisi Nasional Youth Conference yang mengusung tema “Kolaborasi budaya dalam ekspedisi untuk nagari di surga tersembunyi” yang diselenggarakan Universitas Andalas.
Sebelum lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, cukup sulit menemukan pariwisata yang dikelola langsung oleh masyarakat atau perangkat desa. Namun, kondisi itu, katanya berubah drastis pascalahirnya UU tentang Desa.
Dengan kata lain, saat ini masyarakat dan pemerintahan desa memiliki kesempatan yang sama seperti halnya yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, untuk mengelola berbagai aset serta potensi yang ada di masing-masing desa.