JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Kebutuhan sertifikasi halal didorong kebutuhan untuk patuh terhadap regulasi dan permintaan konsumen. Rencananya tahun 2024 mendatang, jasa logistik juga diwajibkan pakai sertifikasi halal.
Hal ini disampaikan Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr Muslich, dalam webinar bertema “Logistik Halal: Memenuhi Harapan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi” yang diselenggarakan LPPOM MUI pada Kamis (3 /8/2023) lalu.
“Di dunia yang mewajibkan sertifikasi halal untuk scope yang luas adalah Indonesia. Sementara negara lain, sertifikasi halal diwajibkan hanya jika sebuah produk ingin diklaim halal,” terang Muslich dalam keterangannya kepada MUIDigital, Selasa (8/8/2023).
Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sementara itu, kata dia, pada UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH, mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.
“Jelas disebutkan bahwa jasa termasuk dalam scope yang wajib sertifikasi halal,” kata dia.
Dia menyebutkan, poin penting lainnya juga tercantum dalam regulasi turunan JPH, yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Hal ini mencangkup masa penahapan atau tenggang waktu sertifikasi halal. Penahapan wajib yang terdekat pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.