JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa Indonesia menggunakan Konvensi Hukum Laut 1982 dalam penyelesaian batas wilayah dengan Malaysia.
“Sementara itu, Malaysia menggunakan peta yang dibuat pada tahun 1979. Inilah penyebab perundingan Indonesia dan Malaysia mengenai batas wilayah tidak kunjung selesai hingga saat ini,” kata Prof. Hikmahanto Juwana di Padang, Sumatera Barat, Kamis.
Menurut Hikmahanto, peta yang dibuat 1979 tersebut tidak mengacu pada Konvensi Hukum Laut 1982. Atas dasar itulah, Malaysia selalu menolak argumentasi Indonesia.
Sayangnya, kata dia, dalam hukum internasional, masalah perbatasan negara merujuk pada aspek hukum dan sisi sejarah. Situasi tersebut secara nyata menyulitkan kesepakatan atau perundingan kedua negara.
Beberapa negara seperti Tiongkok dan Malaysia menggunakan basis data sejarah sebagai pedoman untuk menentukan batas wilayah negaranya, bukan merujuk pada aspek hukum.
Hal itu, lanjut dia, sama halnya dengan yang disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Firman Hasan yang menyebutkan Tiongkok mengklaim sembilan garis putus merujuk pada sejarah zaman dahulu. Kala itu nelayan Tiongkok berlayar sampai ke titik yang disebut sembilan garis putus.