JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu ESY selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera dan CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (15/8/2023).
Laman 1 dari 2 Laman