JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan ada 16 orang narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme yang menghirup udara bebas, setelah mendapat remisi pada HUT ke-78 RI.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023). Selain itu, ada 760 narapidana kasus narkotika yang bebas setelah mendapat remisi dalam rangkaian HUT ke-78 RI.
Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana tercatat sebanyak 87.479 narapidana narkotika, 2.120 narapidana kasus korupsi dan 131 narapidana kasus terorisme.
Rika menegaskan, remisi yang diterima para narapidana tersebut bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.
“Jadi yang enam bulan ini pidananya sudah lama sekali, jadi tidak baru masuk langsung enam bulan, ada prosesnya. Jadi sudah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya dilansir dari Infopublik, Jumat (18/8/2023).