JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait penerimaan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar.
Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai dengan 2022.
Dalam keterangan yang dinukil dari InfoPublik, Sabtu (19/8/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, uang tersebut sebelumnya diserahkan saksi MI selaku Pengacara terdakwa Irwan Hermawan kepada tim Jaksa Penyidik Kejagung.