PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Hansastri akhirnya menjawab Surat Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Solok perihal Konsultasi tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan DPRD serta Penunjukan Pelaksana Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Hal itu tertuang dalam Surat Sekda Sumbar nomor: 120/346/Pem-Otda/2021 tanggal 19 September 2021, menjawab Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Solok nomor 175/297/Set-DPRD/2021 tanggal 1 September 2021.
Dalam tanggapannya, Pemprov Sumbar melalui Sekda Sumbar menyampaikan tiga hal. Pertama, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-3-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra telah diresmikan pengangkatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan sisa masa jabatan 2021-2024.
Kedua, sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Ketiga, berdasarkan hal tersebut, karena sampai saat ini Gubernur Sumbar sebagai Pejabat Pemerintahan yang berwenang belum mencabut Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-3-2021 tentang Peresmian Pemgangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, maka Keputusan Gubernur Sumbar tersebut masih tetap berlaku sampai dengan dicabutnya Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Hengki Andora menegaskan secara yuridis, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Karena tidak ada SK pemberhentian dari Gubernur Sumbar. Hengki menegaskan Surat Perintah Tigas (SPT) yang dikeluarkan oleh Lucki Efendi berisiko secara hukum, karena berkaitan dengan penggunaan uang negara.
“Sikap dari Sekda Provinsi sudah tepat. Keputusan akhir berada di tangan Gubernur. Proses tersebut masih berlangsung dan belum ada SK-nya. Jadi, secara hukum Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Persoalan sekarang, Bupati Solok belum menyampaikan keputusan DPRD kepada Gubernur. Jangka waktunya pun sudah terlewati. Sehingga, makin bertambanh banyak cacat prosedurnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Surat Perintah Tugas (SPT) tugas yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Solok pada 14 September 2021 untuk perjalanan dinas 32 Anggota Dewan keluar daerah, tidak lagi mencantumkan status Lucki Efendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.
Pada dua SPT terakhir, status Lucki Efendi tercantum sebagai “Pimpinan DPRD”. Berbeda dengan SPT yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2021 yang mencantumkan status Lucki Efendi sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok. Jika tidak lagi ada status Plt Ketua DPRD, bagaimana status Dodi Hendra saat ini?