Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Partai Demokrat, Lucki Efendi, mengeluarkan dua SPT untuk perjalanan 32 Anggota DPRD Kabupaten Solok pada Selasa (14/9/2021). SPT tersebut, masing-masing bernomor 172/190/DPRD-2021 untuk perjalanan dinas 15 Anggota DPRD ke DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Kota Depok, serta SPT bernomor 173/190/DPRD-2021 untuk perjalanan dinas 17 Anggota DPRD ke DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.
Kedua Kunjungan Kerja (Kunker) ini ditujukan untuk melakukan Koordinasi terkait Rancangan APBD Perubahan 2021. Dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Solok, tiga anggota dewan tidak mendapatkan perintah tugas, yakni Ketua DPRD Dodi Hendra, Anggota Fraksi PKS Harry Pawestrie, dan Anggota Fraksi NasDem Azwirman. SPT tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan Lucki Effendi pada 31 Agustus 2021, yakni SPT nomor 175/171/DPRD-2021.
Pada SPT yang memberi perintah terhadap 13 Anggota DPRD Kabupaten Solok, untuk melakukan perjalanan dinas ke Kota Dumai dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. SPT perdana oleh Lucki Efendi itu, dalam rangka koordinasi terkait pembelajaran tatap muka di masa PPKM pada 1-4 September 2021. Dalam SPT itu, status Lucki Efendi tercantum sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Lalu, mengapa di dua SPT terakhir, status Lucki Efendi tidak lagi sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok, tapi sebagai Pimpinan DPRD? Serta, mengapa Wakil Ketua dari Fraksi PAN, Ivoni Munir, tidak ikut “membuat” SPT juga?
Dodi Hendra yang dihubungi melalui sambungan telepon, menyatakan dirinya memilih tidak ikut dalam perjalanan dinas ke Kampar dan Dumai, apalagi memimpin rombongan perjalanan dinas ke luar daerah tersebut.
Menurut Dodi, dirinya tidak mau mengambil risiko berurusan dengan hukum dan perjalanan tersebut nanti bisa menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab, menurutnya yang menandatangani SPT (Lucki Efendi) secara legal formal tidak memiliki dasar menerbitkan SPT.
“Saya tidak mau mengambil risiko untuk berurusan dengan hukum. Perjalanan dinas tersebut, menggunakan anggaran negara yang nantinya bisa menjadi temuan BPK. Sebab, sampai saat ini, secara legal formal, saya adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Karena diangkat dan dilantik berdasarkan SK Gubernur Sumbar, dan SK itu hingga saat ini tidak pernah dicabut. Sementara, Plt (Lucki Efendi) hanya ditetapkan melalui sidang paripurna,” tegasnya.
Dodi Hendra juga menyatakan penerbitan SPT oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok itu, akan bermuara ke ranah hukum. Sebab, setiap SPT yang diterbitkan, akan diikuti dengan pemakaian uang/anggaran negara.
“Segala keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan, tentu akan ada konsekuensi hukumnya. Termasuk SPT yang diterbitkan sebelumnya oleh Ivoni Munir pada 21 Mei 2021,” ujarnya. (rdr)