JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023, mengenai visa dan Izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, yang diundangkan pada (30/8/2023) lalu, menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas, yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 s/d 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Sabtu.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta (sekitar Rp38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (sekitar Rp76 miliar).
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia, dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa, dengan masa tinggal lima tahun. Sedangkan bagi direksi dan komisarisnya, untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
“Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan, yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia,” sebutnya.
Silmy menambahkan untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu (sekitar Rp5,3 miliar), yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sementara untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700 ribu (sekitar Rp10,6 miliar).
“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” jelasnya.