JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kuasa hukum Irfan Azwar, Seprayogi Linel SH membenarkan kliennya mendapat gugatan cerai dari istri, Fitri Natasia di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan. Ditemui usai menjalani sidang, Seprayogi mengatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
“Ya benar (gugatan cerai). Menghadirkan saksi-saksi, menanyakan saksi dan memperlihatkan bukti, serta menyampaikan keterangan dari tergugat,” kata Seprayogi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 22 September, siang.
Dalam surat gugatan cerai yang dilayangkan Fitri, disebutkan bahwa keributan sering terjadi berturut-turut, sehingga kondisi rumah tangga tidak harmonis. Menyikapi dasar gugatan tersebut, Yogi menerangkan bahwa dasar tersebut tidak cukup memenuhi. “Melihat gugatannya (cerai), bertengkarnya di situ tertulis dari tahun 2021. Kalau dari 2021 bukan terus menerus namanya. Makanya kami menjelaskan bahwa itu adalah rentetan dari masalah sebelumnya.” terang Seprayogi.
Saat ditanya bagaimana sikap Irfan menghadapi gugatan cerai istrinya, Seprayogi menerangkan bahwa kliennya menerima perceraian. Namun, sambung Yogi, sebelum diputuskan hakim, Irfan ingin mengungkap fakta sesungguhnya.