Maka dari itu ketersambungan layanan pos dan logistik di Indonesia perlu memiliki payung hukum mengingat luasnya jaringan logistik di Indonesia.
Dengan berlandaskan amanat dari Undang-undang No 38 Tahun 2009 tentang Pos, akhirnya Kementerian Kominfo mengesahkan dan meluncurkan PM Kominfo No. 3 Tahun 2023 Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.
Nezar pun mencontohkan hal yang diatur dalam regulasi baru tersebut misalnya terkait standar kualitas pengiriman.
“Misalnya standar kualitas pengiriman, terus apakah bisa menjaga kerahasiaan dari barang kiriman yang dikirim. Karena kita tahu pengiriman yang dilakukan ini melibatkan instansi negara termasuk juga dokumen negara yang dikirimkan antara lain di pesawat,” kata Nezar.
Selain itu, dalam aturan itu ada juga aturan terkait insentif yang diberikan Pemerintah agar layanan pos menjangkau daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). (rdr/ant)