JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan lebih dari 150 rekomendasi prioritas reformasi hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan,” kata Anggota Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Bivitri Susanti dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Penyerahan rekomendasi kepada presiden tersebut dilakukan oleh Tim Percepatan yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (14/9/2023) bertempat di Istana Negara.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kelompok kerja (Pokja) menyampaikan sejumlah rekomendasi utama secara ringkas kepada Presiden.
Tim Percepatan terdiri dari empat pokja, yakni Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, Tim Percepatan, yang beranggotakan 34 tokoh akademisi dan perwakilan masyarakat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum.
Dokumen yang berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) disusun, termasuk dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.
Di bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, Tim Percepatan menekankan pada perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK.
Tim mengusulkan pula dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan strategis. Untuk mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.
Pemerintah juga diminta untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian ‘bermasalah’, serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi UU MK saat ini. Beberapa UU yang bermasalah, seperti UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi, untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat.
Dalam rangka mendorong kepastian hukum dan keadilan, Tim Percepatan mengusulkan pula agar pemerintah bersama Mahkamah Agung untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan (baik perdata dan maupun tata usaha negara), putusan Komisi Informasi dan Rekomendasi Ombudsman.
Diusulkan pula agar Polri menghentikan penyidikan yang sudah lebih dari dua tahun, namun tidak kunjung dilimpahkan (kecuali jika terkait pidana berat atau pelakunya belum ditemukan/buron), serta agar Presiden mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan, termasuk untuk mengurangi overcrowding.
Untuk sektor reformasi hukum agraria dan sumber daya alam (SDA), Tim Percepatan menitikberatkan pada percepatan pembuatan prosedur “Satu Peta”, pengakuan dan/pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat, pengesahan RUU masyarakat adat serta perlindungan bagi pembela HAM-lingkungan.