JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kerja sama tentang pengawasan multimedia dan koordinasi data/informasi.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) Amir Yanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Pangerapan di Kantor Kominfo Jakarta, pada Senin (18/9/2023).
Mengawali sambutannya, JAM Intelijen menyampaikan dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
Ia menjelaskan latar belakang penyusunan peraturan tersebut adalah tingginya ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia.
“Oleh karenanya, diperlukan sebuah regulasi yang mengatur strategi keamanan siber salah satunya dengan melakukan pengawasan multimedia, seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta keamanan nasional,” ujar Amir Yanto.
Ia menjelaskan, Bidang Intelijen Kejaksaan sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum, memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.