PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat menilai penertiban poster dan baliho sosialisasi dari bakal calon anggota legislatif saat ini belum menjadi kewenangan dari pihaknya, karena belum ditetapkan menjadi calon legislatif oleh KPU.
“Saat ini bakal calon legislatif tersebut belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, karena itu alat peraga yang banyak bertebaran sekarang belum bisa disebut sebagai Alat Peraga Kampanye (APK),” kata anggota Bawaslu Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, di Padang, Rabu.
Karena itu, menurut dia, kewenangan untuk menertibkan poster dan baliho sosialisasi dari para bakal calon legislatif itu masih menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.
“Beberapa daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Perwako/Perbub yang bisa menjadi dasar hukum untuk menertibkan poster dan baliho yang dinilai melanggar,” ujarnya.
Ia menyebut pelanggaran itu misalnya karena diletakkan pada tempat yang tidak sepatutnya seperti di pepohonan atau tempat-tempat lain yang dinilai melanggar, namun itu tidak termasuk dalam pelanggaran aturan Pemilu.
Khadafi menjelaskan saat para bakal calon legislatif itu nanti ditetapkan oleh KPU sebagai Daftar Calon Tetap dan masuk masa kampanye, maka poster dan baliho yang memuat nama calon, partai dan nomor urut itu akan disebut sebagai Alat Peraga Kampanye dan tunduk pada aturan dan UU Pemilu.