PADANG, RADARSUMBAR. COM – N, (23), wanita yang memberikan keterangan palsu terkait percobaan perkosaan yang dialami dirinya, Senin (27/9/2021) lalu, dikenakan wajib lapor. N sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Unit (Pelayanan Perempuan Dan Anak) PPA Satreskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian melakukan olah TKP dan mencek keberadaan N yang menjelaskan jika dia bertemu dengan selingkuhannya.
“Namun dari pengakuan pemilik warung dan rekaman CCTV tidak ada yang menjelaskan mereka berada di situ. Kita masih melengkapi bukti-bukti, untuk sementara wanita tersebut dengan selingkuhannya dikenakan wajib lapor,” ungkap Rico kepada radarsumbar.com, Rabu (29/9/2021).
Meski dikenakan wajib lapor, Rico menegaskan, penyelidikan atas dugaan memberikan keterangan palsu ini tetap dilanjutkan. Karena belum cukup bukti, N dan selingkuhannya tidak bisa ditahan. “Yang jelas kasus ini akan terus kita dalami,” ujar Rico.