JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Perkara bernomor 93/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh pemohon atas nama Guy Rangga Boro. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (23/10/2023).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023) dilansir dari Kabar24.
Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Dalam petitum gugatan pemohon, frasa tersebut dinilai harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres-cawapres.