Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (25/9/2021) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. “Pengakuan korban, pelaku tidak terima diputuskan oleh korban hingga emosi dan akhirnya menganiaya,” ujar Kapolsek kepada wartawan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami lebam dan memar di bagian tubuhnya. Pelaku sudah diamankan Polsek Bungus dan terancama pasal penganiayaan yakni, pasal 351 ayat 1 ke 2 KUHPidana. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman