“Saat kita keluarkan surat izin untuk dimakamkan jenazah, ahli waris langsung bayar untuk dua tahun, namun setelah itu, ahli waris kadang lupa membayarnya,”tambahnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar ahli waris segera membayar, sosialisasi berupa spanduk di kecamatan-kecamatan dan informasi di media. (rdr)
sumber: Katasumbar
Laman 2 dari 2 Laman