PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemprov Sumbar terbitkan aturan baru untuk masyarakat pada Rabu (6/10/2021). Aturan itu mewajibkan masyarakat yang ingin berbelanja di pusat perbelanjaan modern untuk menunjukkan bukti vaksinasi.
Bukti vaksinasi yang dimaksud dalam Surat Edaran (SE) bernomor 400/98/Dag/IX-2021 itu adalah sertifikat vaksin yang diakses langsung dari aplikasi Peduli Lindungi.
“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah tersebut.
Laman 1 dari 2 Laman